Rabu, 23 Januari 2008

Perumnas IV, antara Kota dan Kabupaten (2)

Demi Tertib Administrasi, Kembalikan Saja ke Asalnya

Belum ada kepastian soal status Perum IV. Masuk wilayah Kota Pontianak atau Kubu Raya. Perlu pemetaan ulang agar tak terjadi kekacauan administrasi kependudukan dan wilayah.


Delapan tahun sudah berlalu, status Perum IV belum memiliki kepastian masuk ke wilayah mana. Nyata sekali tak ada keseriusan untuk menyelesaikannya sehingga terlihat lebih rumit dibandingkan proses pemekaran wilayah.

Aspirasi mayoritas masyarakat yang tinggal di Perum IV sebetulnya menginginkan agar status Perum IV dikembalikan ke asalnya. Hal ini menyangkut berbagai persoalan administrasi mulai dari identitas hingga persoalan kependudukan. Warga Perum IV terdata dan terdaftar di wilayah Kota Pontianak.

Secara geografis wilayah Perum IV masuk ke Kelurahan Saigon. Kelurahan ini dikelilingi Kelurahan Parit Mayor dan Kelurahan Tanjung Hulu. Dua kelurahan tersebut sama-sama berada dalam wilayah Kecamatan Pontianak Timur yang berbatasan langsung dengan Desa Kuala Kecamatan Sungai Ambawang.

Ada beberapa persepsi terhadap status wilayah itu jika dilihat dari asal usul kepemilikan tanah berupa Surat Kepemilikan Tanah (SKT). Dapat juga dijadikan pertimbangan yakni soal pelayanan pemerintahan terhadap masyarakat hingga status yuridis wilayah.

Ketua Forum Kemitraan Polisi dan Masyarakat (FKPM) Pontianak Timur, Junaidi Abdillah SE mengatakan, polemik Perum IV sebenarnya sudah mencuat ke permukaan mulai delapan tahun silam.

Menurutnya, kasus ini dapat diselesaikan singkat jika masing-masing pihak serius untuk menyelesaikannya. “Coba kita bandingkan dengan pemekaran kabupaten dalam waktu lima tahun terakhir sudah beberapa kabupaten baru terbentuk. Pertanyaan apakah ada keseriusan dari pemerintah untuk memproses ini,” tanya Junaidi yang bermukim di wilayah Perum IV.

Junaidi menjelaskan persoalan status Perum IV memang sudah lama dan bukan hal baru. Namun kenyataannyaa, dibiarkan begitu saja oleh pemerintah tanpa ada solusi.

“Yang terjadi kan saling lempar, Pemerintah Kabupaten Pontianak dulu yang sekarang menjadi pemerintah Kabupaten Kubu Raya melemparkan persoalan ini ke wilayah provinsi demikian juga Pemerintah Kota Pontianak,” ujarnya.

Momentum penetapan dan pemetaan wilayah Kabupaten Kubu Raya hasil pemekaran Kabupaten Pontianak sangat tepat jika status Perum IV untuk segera terselesaikan. “Sekarang waktunya, untuk menyelesaikan persoalan tapal batas wilayah perum IV,” jelasnya. (lil/bersambung)

Tidak ada komentar: