Demi Tertib Administrasi, Kembalikan Saja ke Asalnya
Belum ada kepastian soal status Perum IV. Masuk wilayah
Delapan tahun sudah berlalu, status Perum IV belum memiliki kepastian masuk ke wilayah mana. Nyata sekali tak ada keseriusan untuk menyelesaikannya sehingga terlihat lebih rumit dibandingkan proses pemekaran wilayah.
Aspirasi mayoritas masyarakat yang tinggal di Perum IV sebetulnya menginginkan agar status Perum IV dikembalikan ke asalnya. Hal ini menyangkut berbagai persoalan administrasi mulai dari identitas hingga persoalan kependudukan. Warga Perum IV terdata dan terdaftar di wilayah Kota Pontianak.
Secara geografis wilayah Perum IV masuk ke Kelurahan Saigon. Kelurahan ini dikelilingi Kelurahan Parit Mayor dan Kelurahan Tanjung Hulu. Dua kelurahan tersebut sama-sama berada dalam wilayah Kecamatan Pontianak Timur yang berbatasan langsung dengan Desa Kuala Kecamatan Sungai Ambawang.
Ketua Forum Kemitraan Polisi dan Masyarakat (FKPM) Pontianak Timur, Junaidi Abdillah SE mengatakan, polemik Perum IV sebenarnya sudah mencuat ke permukaan mulai delapan tahun silam.
Menurutnya, kasus ini dapat diselesaikan singkat jika masing-masing pihak serius untuk menyelesaikannya. “Coba kita bandingkan dengan pemekaran kabupaten dalam waktu
Junaidi menjelaskan persoalan status Perum IV memang sudah lama dan bukan hal baru. Namun kenyataannyaa, dibiarkan begitu saja oleh pemerintah tanpa ada solusi.
“Yang terjadi
Momentum penetapan dan pemetaan wilayah Kabupaten Kubu Raya hasil pemekaran Kabupaten
Tidak ada komentar:
Posting Komentar