Rabu, 23 Januari 2008

Perumnas IV, antara Kota dan Kabupaten (4)

Tarik Ulur di Tingkat Atas dan Bawah

Pemerintah Provinsi Kalbar bukan tak berupaya dalam sengketa batas wilayah Perumnas IV. Sejak tahun 2003, saat pemerintahan almarhum Aspar Aswin, Pemrov berupaya mencarikan jalan keluar kisruh Kota Pontianak dan Kabupaten Kubu Raya (dulu Kabupaten Pontianak, Red) itu. Hanya memang hingga pergantian kepemimpinan KB 1, persoalan tapal batas tidak terselesaikan.

Sudah beberapa kali, kata Kepala Biro Pemerintahan Pemprov Kalbar, Drs Sumarno, Pemprov melacack titik batas di lapangan. Salah satunya pada tanggal 20 April 2005 lalu. Namun pelacakan tersebut gagal karena belum ada kesepakatan antara Pemerintah Kota Pontianak dengan Pemerintah Kabupaten Pontianak waktu itu soal landasan yuridis formal yang digunakan. Di satu sisi, Pemerintah Kota Pontianak menghendaki SK Gubernur Nomor 03/SK/XIV Tanggal 11 Agustus 1964 tentang Batas Wilayah Kota Pontianak dengan Kabupaten Pontianak (sebelum Kabupaten Kubu Raya) direvisi. Gantinya, Pemrov harus mengeluarkan penetapan batas wilayah menggunakan SK Gubernur yang baru. Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Pontianak tetap berpedoman pada SK Gubernur Nomor 03/SK/XIV Tanggal 11 Agustus 1964.
Sumarno menilai penyelesaian batas wilayah Perum IV harus melalui beberapa tahapan. Pertama, menetapkan batas wilayah sementara berdasarkan SK Gubernur Nomor 03/SK/XIV Tanggal 11 Agustus 1964 setelah melakukan pelacakan titik-titik batas di lapangan. Sementara itu, aspirasi masyarakat di Perum IV tetap ditampung untuk diproses sesuai mekanisme yang ada. Selanjutnya, hasil pelacakan berupa batas wilayah sementara tersebut harus mendapat persetujuan antara DPRD Kabupaten Kubu Raya dan DPRD Kota Pontianak serta Pemerintah Kota Pontianak dengan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya. Apabila semua pihak sudah setuju tentang batas wilayah sementara yang ditetapkan, maka hasilnya disampaikan kepada DPRD Kalbar. DPRD Kalbar menyampaikan kepada Gubernur Kalbar untuk disampaikan ke Mendagri dan ditetapkan.

Namun suara-suara di bawah banyak yang simpang siur. Kalau sebelumnya sebagian besar masyarakat Perum IV menginginkan agar statusnya dikembalikan kepada asalnya. Sebaliknya komentar yang justru bertolak belakang menginginkan agar Perum IV dimasukkan ke wilayah Kabupaten Kubu Raya.

Seperti apa yang dikatakan Sutrisno Ketua RW 7 Perumnas IV Kecamatan Sungai Ambawang. Ia sudah lebih dari 15 tahun berdiam di Perum IV. Alasan yang disampaikannya sederhana, letak geografis dan status hukum wilayah Perum IV berada di Pemerintahan Kabupaten Pontianak (sekarang Kabupaten Kubu Raya, Red).

Komentar Serupa disampaikan Edy Lukman Hakim, Ketua RT 06 Perumnas IV, Desa Sei Ambawang Kuala. Selaku pengurus RT 06 RW VI Perumnas IV menginginkan agar status Perum IV dikembalikan ke wilayah Kabupaten Kubu Raya. (lil – bersambung)

Tidak ada komentar: