Rabu, 23 Januari 2008

Perumnas IV, antara Kota dan Kabupaten (1)

Soal Pilihan, Tanyakan Saja ke Masyarakat

Belakangan nama Perumnas IV jadi buah bibir. Dibicarakan oleh banyak orang, dan tak lepas dari pemberitaan media massa.
Bukan lantaran murahnya kredit perumahan di kawasan itu. Tapi karena lokasi wilayahnya yang tak kunjung mengantongi kejelasan. Warga di sana bingung berdiri di antara dua wilayah, Kota Pontianak dan Kabupaten Kubu Raya, kabupaten yang baru seumur jagung diresmikan.
Persoalan Perumnas IV sebenarnya bukan barang baru. Polemik ini muncul setiap kali akan adanya perhelatan akbar melibatkan banyak orang. Ketika menjelang akhir masa kepemimpinan Gubernur Kalbar H Usman Ja’far, persoalan Perum IV mencuat.
Setiap kali muncul, dibahas, setiap kali itu juga tidak ditemukan penyelesaian. Status Perum IV mengambang dari tahun ke tahun, hingga pucuk kepemimpinan Kalbar berganti wajah.
Kali ini nama Perum IV kembali disebut-sebut setelah Kubu Raya diresmikan. Persoalannya bisa dibilang rawan, menyangkut hak pilih masyarakat pada perhelatan pemilihan bupati kabupaten ke-14 tersebut.
Di sisi lain, Kota Pontianak juga punya agenda memilih Wali Kota Pontianak yang baru. Nah persoalan status warga menjadi hal mutlak diperjelas.
Perlu kearifan pemerintah untuk menyelesaikan persoalan tersebut agar tidak berlarut-larut dan pada akhirnya akan berdampak pada pelayanan kepada masyarakat. Apalagi untuk tujuan jangka pendek, pihak KPUD pada dua wilayah sangat membutuhkan kepastian tentang status kawasan terkait pendataan pemilih dan menghitung kebutuhan logistik pemilihan kepala daerah (Pilkada).
Banyak versi menyangkut status wilayah Perumnas IV. Jika ditelisik lebih jauh, pada tahun 1964, Gubernur Kepala Daerah (KDH) Tingkat (TK) I Kalbar telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 03/SK/XIV-64 tanggal 11 Agustus 1964 tentang mencabut Keputusan Pemerintah Kerajaan Pontianak Nomor 24/I/1946/P.K tanggal 14 Agustus 1946 tentang Landschapa Gemeente Pontianak dan Perubahan Batas Wilayah Kotapraja Pontianak. Persoalan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan keluarnya Surat Gubernur KDH TK I Kalbar Nomor: 650/1918/Pem-B tanggal 2 April 1988, perihal batas Administrasi antara Kota Madya Dati II Pontianak dengan Kabupaten Dati II Pontianak telah ditentukan untuk dikembalikan ke Kabupaten Pontianak. Kawasan yang dikembalikan tersebut termasuk wilayah Perumnas IV.
Namun, banyak fakta menunjukkan kawasan yang memiliki penduduk lebih dari 2.000 Kepala Keluarga (KK) ini orientasinya lebih kepada Kota Pontianak. Beberapa di antaranya adalah Surat Keterangan Tanah (SKT) asal, yang membuktikan Perumnas IV bagian wilayah Kota Pontianak. Kemudian, berdasarkan Akad Kredit Rumah Pasal 6 ayat 1 tanggal 7 November 1995, menyebutkan Perumnas IV terletak di wilayah Kecamatan Pontianak Timur, apalagi secara georafis wilayah Perumnas IV lebih dekat ke wilayah Kelurahan Saigon, Kecamatan Pontianak Timur.
Sementara, SK Gubernur Nomor 03/SK/XIV-64 tentang perubahan batas wilayah dianggap sudah tidak jelas.
Ketua Program Magister Ilmu Sosial, Dr Zulkarnaen mengatakan, Pemkot Pontianak dan Pemkab Kubu Raya sebenarnya tidak terlalu dirugikan atau diuntungkan dengan wilayah tersebut masuk atau tidak dalam wilayah mereka. Terpenting, katanya, tanggung jawab negara adalah memberikan pelayanan kepada masyarakat. Kalaupun masyarakat merasa lebih mudah mendapatkan pelayanan ketika wilayahnya masuk Kota Pontianak, itu akan lebih baik. “Saya kira kuncinya di masyarakat. Sekarang tinggal ditanyakan kepada masyarakat, mau pilih mana. Ini juga merupakan aspirasi politik masyarakat dalam upaya mewujudkan partisipasi mereka terhadap wilayah yang ditempati sekarang,” sarannya.
Dikatakannya, persoalan tersebut memang harus segera diselesaikan oleh kedua pemerintah yang belum mendapatkan titik terang tentang status wilayah tersebut. Apalagi kedua daerah tersebut kini mulai memasuki tahap persiapan pelaksanaan Pilkada yang tentunya akan berkaitan dengan persoalan pendataan pemilih dan persiapan logistik.
“Makin cepat diselesaikan makin baik. Bisa saja melalui perwakilan warga ataupun keseluruhan karena bagaimanapun merekalah yang nantinya akan merasakan soal pelayanan pemerintah,” terangnya. (lil – bersambung)

Tidak ada komentar: