Kamis, 07 Februari 2008

Perumnas IV, antara Kota dan Kabupaten (6)

Dua Opsi Ditawarkan, Telah Selesai Dibahas BPN

Opsi ditawarkan, aspirasi masyarakat perlu diakomodasi. Pemprov perlu memfasilitasi.

Masyarakat sudah mulai jenuh karena lambatnya respons pemerintah dalam menyelesaikan sengketa batas wilayah pemerintahan. Polemik telah berlangsung delapan tahun tetapi status Perum IV masih belum jelas.

Sejak Kabupaten Pontianak belum dimekarkan menjadi Kabupaten Kubur Raya, polemik ini telah terjadi. Saat yang tepat jika Kubu Raya yang baru terbentuk menyelesaikannya bersama-sama Pemkot Pontianak. Langkah ini diperlukan untuk memberikan kepastian kepada masyarakat.

Akibat yang jelas tampak tentu saja soal administrasi kependudukan dan sertifikasi tanah. Dampak negatif akan bertambah kalau sudah memasuki Pilkada Kubu Raya dan Pilwako Pontianak. Hak memilih sekitar dua ribuan warga Perum IV itu akan diakomodasi kemana.

Sebetulnya telah ada opsi untuk mencari titik temu dan penyelesaian. Opsi pertama adalah mempertimbangkan batas wilayah Kecamatan Sungai Ambawang. Opsi kedua, menata kembali kawasan tersebut dengan menyerap aspirasi masyarakat. Opsi kedua ini disampaikan Bachtiar, Kabag Bina Kap Pemhan Setda Provinsi Kalbar dalam rapat kerja bersama Komisi Hukum dan Pemerintahan DPRD Provinsi Kalbar, 31 Oktober 2007 lalu.
Secara gamblang Bachtiar menyebutkan selama ini di tingkat masyarakat terkesan adanya pemaksaan kehendak agar Perum IV bergabung ke Pemkot Pontianak. Padahal wilayah tersebut diakui terbentur Undang-Undang Pembentukan Daerah-Daerah di Provinsi Kalbar, salah satunya Undang-Undang Pembentukan Kabupaten Pontianak yang menjadikan kawasan tersebut masuk dalam wilayah Kabupaten Pontianak.

“Jika keinginan bergabung dengan Kota Pontianak karena kedekatan pelayanan, semestinya menjadi lebih baik jika Perum IV bergabung dengan Kabupaten Kubu Raya,” kata Bachtiar.
Namun jika polemik semakin berkepanjangan, pemerintah tetap akan mengambil solusi dengan menawarkan dua alternatif. Pertama yakni mempelajari batas Kecamatan Sungai Ambawang yang termasuk dalam wilayah Kabupaten Kubu Raya. Di sisi lain, Perum IV juga dikelilingi Kelurahan Parit Mayor dan Kelurahan Tanjung Hulu yang masuk wilayah Kecamatan Pontianak Timur, Kota Pontianak.
Kedua yakni, tetap mengakomodir keinginan masyarakat di kawasan seluas 24 hektar tersebut. Namun konsekwensinya, ketika keinginan itu dipenuhi, maka diyakini Bachtiar akan bermunculan persoalan-persoalan yang sama, rentetan dari persoalan serupa..
“Kita akan mengupayakan pertemuan antara Pemerintah Provinsi (Kalbar), Pemerintah Kabupaten Kubu Raya, dan Pemerintah Kota Pontianak dan mudah-mudahan polemik ini terpecahkan. Kedua alternatif tersebut telah selesai dibahas bersama BPN (Badan Pentahanan Nasional) Provinsi Kalbar,” ujarnya. (lil/bersambung)

Tidak ada komentar: