Kamis, 07 Februari 2008

Perumnas IV, Antara Kota dan Kabupaten (7)

Cari Titik Temu, Buka Kembali Dokumen Lama

Pada masa kepemimpinan Gubernur Parjoko, telah ada instruksi penyerahan kembali wilayah. Tak dipastikan, apakah instruksi itu dilaksanakan atau sebaliknya.


Dalam penantian yang belum berujung, kejelasan status wilayah Perum IV sebetulnya dapat diselesaikan asalkan ada keinginan dari Pemprov Kalbar, Pemkab Pontianak dan Pemkot Pontianak. Sejarah batas geografis kewilayahan harus dibuka kembali untuk mencari titik temu.

Awal mula polemik Perum IV ini terungkap ketika Perusahaan Umum (Perum) Perumahan Nasional (Perumnas) akan membangun perumahan di wilayah yang sekarang menjadi Perum IV. “Saat itu ada ketidakjelasan mengenai batas daerah tempat akan dibangunnya Perumnas IV tersebut,” ujar Zainuddin H Abdulkadir SH, Koordinator Wilayah (Korwil) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Kalbar, Jumat (25/1)
Pihak Perum Perumnas kemudian mengeluarkan surat Nomor: Cab.II/U. Ptk/1079/90 tanggal 16 Oktober 1990, tentang mohon penjelasan batas wilayah Kota Madya Pontianak. Pada waktu itu dijawab Asisten I Bidang Pemerintahan, Perekonomian dan Pembangunan, Bahtiar MS SH atas nama Wali Kota Madya Kepala Daerah (KDH) Tingkat (TK) II Pontianak, Sekretaris Kota Madya/Daerah yang mengeluarkan surat Nomor.135/1512/P.P.A.

Surat perihal penjelasan batas wilayah Kota Madya Pontianak itu menjelaskan batas wilayah yang tertera dalam Peta Tata Guna Bangunan dari Bappeda Kota Madya Daerah Tingkat (Dati) II Pontianak adalah sesuai materi surat Nomor 136/1885/Pem.A tanggal 21 November 1989, tentang pengembalian wilayah Kabupaten Dati II Pontianak.
Beberapa tahun sebelumnya, Gubernur KDH TK I Kalbar mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor: 03/SK/XIV-64 tanggal 11 Agustus 1964 yang mencabut Keputusan Pemerintah Kerajaan Pontianak Nomor 24/I/1946/P.K tanggal 14 Agustus 946 tentang Landschape emeente Pontianak dan Perubahan Batas Wilayah Kota Praja Pontianak.
Berbekal dasar surat awal tersebut bisa dilihat surat dari Wali Kota Madya KDH TK II Pontianak Nomor:136/1885/Pem.A tanggal 21 November 1989 yang pada waktu itu dijabat oleh HA Madjid Hasan, perihal Pengembalian Wilayah Kabupaten Dati II Pontianak yang ditujukan kepada Bupati KDH TK II Pontianak.
“Di dalam surat tersebut, pihak Wali Kota KDH TK II mengacu kepada Surat Gubernur KDH TK I Kalbar Nomor: 650/1918/Pem-B tanggal 2 April 1988, perihal batas Administrasi antara Kota Madya Dati II Pontianak dengan Kabupaten Dati II Pontianak telah ditentukan,” kata Zainuddin.
Menurutnya, batas administratif tersebut meliput wilayah di antara Sungai Malaya “cabang kiri” dengan Sungai Malaya “cabang kanan” terletak di Desa Mega Timur, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Dati II Pontianak yang berbatasan dengan Kelurahan Siantan Hulu, Kecamatan Pontianak Utara, Kota Madya Dati II Pontianak. Lokasi berpenduduk 270 kepala keluarga (KK) atau sama dengan 1.445 jiwa saat itu yang dibina oleh Kota Madya Dati II
Pontianak, supaya dikembalikan kepada Kabupaten Pontianak.

Sedangkan, wilayah di antara batas Kota Madya Dati II Pontianak dengan Kabupaten Dati II Pontianak sampai dengan aliran Sungai Ambawang (yang terletak di Desa Ambawang Kuala, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Dati II Pontianak yang berbatasan dengan Kelurahan Tanjung Hulu, Kecamatan Pontianak Timur, Kota Madya Dati II Pontianak) yang awalnya dibina oleh Kota Madya Dati II Pontianak, supaya dikembalikan kepada Kabupaten Dati II Pontianak.

Berkenaan penentuan batas daerah tersebut, Gubernur KDH TK I Kalbar yang pada waktu itu dijabat Parjoko S telah memberi batasan waktu selambat-lambatnya 31 Mei 1998 agar Wali Kota Madya KDH TK II Pontianak menyerahkan kembali wilayah tersebut kepada Bupati KDH TK II Pontianak. “Saya tidak tahu apakah penyerahan yang dimaksud surat tersebut telah terlaksana atau belum,” kata Zainuddin yang memaparkan beberapa dokumen berupa surat menyurat.

Menurut dia, jika surat dari Gubernur KDH TK I Kalbar Nomor:650/1918/Pem-B tanggal 2 April 1988, perihal batas administrasi antara Kota Madya Dati II Pontianak dengan Kabupaten Dati II Pontianak tersebut telah dilaksanakan, maka polemik batas wilayah saat ini tak terjadi. (lil/habis)

1 komentar:

Zainuddin H.Abdulkadir mengatakan...

Assalamu'alaikum wr.wb
Lil,tulisanmu bagus mudah2an masalah perum iv cepat selesai ya

http://www.zrandpartner.blogspot.com
http://www.korwilikadinkalbar.blogspot.com