Kamis, 15 November 2007

* Dugaan Oknum Dinsos Makan Duit Gelandangan
Walikota Serahkan Sepenuhnya ke Bawasko
Pontianak, Equator
Kasus dugaan penyalahgunaan dana gelandangan dan pengemis (gepeng) yang melibatkan oknum pegawai Dinas Sosial (Dinsos) Kota Pontianak hingga kini masih terus diproses.
Kepada wartawan, Walikota Pontianak, dr H Buchary A Rahman, Selasa (13/11) di Kantor Sultan Syarif Abdurrahman (SSA) menegaskan, kasus tersebut telah diserahkan semuanya ke Badan Pengawas Kota (Bawasko).
“Saya serahkan semua persoalan ini ke pihak Bawasko untuk dilakukan pemeriksaan,” kata Buchary singkat. Dia mengharapkan agar Bawasko, sebagai lembaga yang langsung berkoordinasi dengan Pemkot bisa secepatnya menyimpulkan temuannya di lapangan. “Kita tunggu saja hasilnya,” ujar Buchary sembari bergegas pergi.
Dihubungi terpisah, Ketua Komisi D DPRD Kota Pontianak Drs Firdaus Zar’in MSi menyarankan agar persoalan ini dapat dilihat dari dua aspek yakni hukum dan sosial.
Untuk saat ini, pihaknya memilih menyerahkan semua persoalan ini ke pihak Bawasko sebagai internal auditor. “Jika ternyata ada temuan secepatnya diproses dan apabila terbukti oknum tersebut memang telah menyalahgunakan dana gepeng tersebut maka ada keharusan bagi yang bersangkutan untuk mengganti dana tersebut,” jelas Firdaus yang melihat dari aspek hukum.
Karena pemeriksaan belum final kata Firdaus, pihaknya lebih menyerahkan persoalan ini ke pihak Bawasko untuk secepatnya menyelesaikan pekerjaannya.
“Biarkan Bawasko bekerja dan secepatnya menunjukkan hasilnya,” saran Firdaus yang tergabung dalam Fraksi Golkar. Firdaus melihat jika memang ternyata benar ada penyalahgunaan yang dilakukan oknum pegawai Dinsos, tentunya akan melewati beberapa tahapan. “Sesuai dengan rentang kendali mestinya ada proses yang seharusnya di ketahui pimpinan, minimal kabid atau kadis,” tegasnya.
Sementara jika dilihat dari aspek sosial Firdaus, sangat menyesalkan tindakan yang telah dilakukan oknum pegawai Dinsos tersebut. “Kita tidak melihat nominal jumlahnya, namun sekecil apa pun dana pemerintah mestinya ada mekanisme dan kontrol yang dilakukan,” tegas Firdaus.
Diberitakan sebelumnya, seorang oknum pegawai Dinas Sosial (Dinsos) Kota Pontianak, sedang diperiksa intensif Badan Pengawas Daerah (Bawasda) karena terindikasi memanipulasi dana penanganan gelandangan dan pengemis (gepeng). Pemeriksaan sudah berjalan tiga minggu, namun belum final.
Fungsional Auditor Bawasda, Abu Bakar, Senin (12/11) siang kemarin menjelaskan, kasus penyimpangan dana gepeng sebesar Rp 28 juta itu masih terus diproses. “Kami terus melakukan penyelidikan termasuk kami sudah turun ke lokasi penampungan gepeng di gedung Unit Pelayanan Rehabilitasi Sosial (UPRS) di Sungai Ambawang,” katanya. (lil)

Tidak ada komentar: