Kebijakan IMB dan Kawasan Hijau Tak Berhubungan
Pontianak, Equator
Wali Kota Pontianak, dr H Buchary A Rachman menegaskan, revisi kebijakannya tentang pengurangan IMB tidak perlu dilakukan. Karena pada prinsipnya Pemkot, kata Buchary melalui dinas terkait tetap komitmen dengan aturan.
“Kita juga mengacu kepada izin areal/zoning sesuai Perda RTRW Kota Pontianak tahun 2002-2012 yang mana IMB tidak dikeluarkan pada areal/zoning kawasan hijau,” tegas Buchary.
Hal ini diakui Buchary, tidak ada korelasi antara upaya peningkatan retribusi IMB dengan mengorbankan kawasan hijau. “Pada prinsipnya penertiban IMB dimaksudkan sebagai pengaturan dan pengendalian agar bangunan dengan RTRW yang berlaku, sehingga untuk menghentikan pemberian IMB perumahan dirasakan kurang tepat,” jelasnya sembari mengatakan kalau selama ini perumahan di bangun pada zoning perumahan bukan kawasan hijau.
Untuk itu Pemkot juga telah mengharuskan kepada developer untuk menyediakan ruang terbuka hijau baik berupa taman ataupun pohon penghijauan. “Yang jelas untuk masalah ini kita telah berupaya. Namun mesti dipahami kalau masalah peningkatan PAD melalui retribusi IMB tak ada hubungannya dengan kawasan hijau,” ujar Buchary bergegas pergi. (lil)
Kamis, 15 November 2007
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar